Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

Badal haji merupakan salah satu bentuk ibadah yang niatnya sangat mulia. Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sakit dan telah meninggal dunia untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan badal haji.

Dalam pengertiannya, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.

Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini memiliki keistimewaan karena memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya. Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

Namun, terkadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji meskipun tergolong orang yang mampu secara finansial. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.

Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum memahami betul bagaimana hukum dan ketentuannya. Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, perhatikan ketentuan berikut dengan seksama.

Yang didapat :

  1. Sertifikat Asli
  2. Air zam-zam
  3. Kurma Sukari
  4. Kurma Ajwa
  5. Sajadah

 Syarat Badal Haji :

  1. Mengisi Form Badal Haji
  2. Yang dibadalkan sudah meninggal dunia
  3. Surat keterangan meninggal dunia

 

 

Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id